- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan(SKL)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013serta peraturan menteri pendidikan dan budaya no. 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum
- Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
B. TUJUAN
- Melahirkan generasi muda yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi Insan yang berkualitas terhadap Lingkungan.
- Sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SDN Pandanwangi 3
- Sebagai Pedoman Evaluasi pelaksanaan kegiatan SDN Pandanwangi 3 pada tahun yang akan datang.
- Sebagai tolak ukur dalam menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.
- Meningkatkan mutu pendidikan di SDN Pandanwangi 3
- Terwujudnya generasi muda yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta peduli terhadap Lingkungan.
- Terwujudnya penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SDN Pandanwangi 3 Malang.