Website Resmi SDN Pandanwangi 3 Malang

Selasa, 18 Oktober 2016

LANDASAN, TUJUAN, DAN MANFAAT

A. LANDASAN

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan(SKL)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
  • Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013serta peraturan menteri pendidikan dan budaya no. 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum 
  • Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.


B. TUJUAN

  • Melahirkan generasi muda yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi Insan yang berkualitas terhadap Lingkungan. 
  • Sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SDN Pandanwangi 3
  • Sebagai Pedoman Evaluasi pelaksanaan kegiatan SDN Pandanwangi 3 pada tahun yang akan datang.
  • Sebagai tolak ukur dalam menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.
  • Meningkatkan mutu pendidikan di SDN Pandanwangi 3


C. MANFAAT

  • Terwujudnya generasi muda yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta peduli terhadap Lingkungan.
  • Terwujudnya penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di SDN Pandanwangi 3 Malang.


Share:

Halaman

About AUthor

SDN Pandanwangi 3 Malang
Jalan Simpang Teluk Grajakan No. 32 Kota Malang