Website Resmi SDN Pandanwangi 3 Malang

Selasa, 18 Oktober 2016

LATAR BELAKANG

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia memerlukan berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana pembelajaran, salah satu upaya tersebut adalah melalui sekolah. Sekolah sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar perlu memiliki Lingkungan Kehidupan yang mencerminkan Hidup Sehat, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang optimal serta tersedianya tempat pembelajaran yang ideal.

Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang StandarIsi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian. Disamping itu, kurikulum ini disusun dengan mempertimbangkankondisi sekolah, lingkungan, masyarakat melalui analisis konteks.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SDN PANDANWANGI 3 MALANG sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar  memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP, sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangan KTSP melibatkan seluruh warga sekolah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.

Share:

Halaman

About AUthor

SDN Pandanwangi 3 Malang
Jalan Simpang Teluk Grajakan No. 32 Kota Malang